Wednesday, 8 February 2017

Sujud Sahwi Dan Tata Caranya.


Sujud sahwi
pict by google

     Allah menciptakan manusia dilengkapi dengan sifat lupa. Sementara setan sangat gigih berusaha merusak shalat manusia dengan cara menambahi, mengurangi, atau menciptakan keraguan2. Sehingga Allah mensyariatkan sujud sahwi untuk melawan setan, menyempurnakan kekurangan, dan demi mengharap ridha Zat Yang Maha Pemurah.


a. Definisi Sujud Sahwi

Sujud Sahwi adalah dua sujud dalam shalat fardhu dan sunnah yang dilakukan setelah duduk tasyahud akhir dengan mengucapkan salam setelahnya tanpa tasyahud lagi.

b. Sebab2 dilakukannya sujud sahwi
     1. Menambah
     2. Mengurangi
     3. Ragu-ragu

c. Kondisi-kondisi sujud sahwi ada empat,

    1. Menambahkan gerakan shalat karena lupa seperti berdiri, ruku' dan sujud.

Contohnya: Ruku' dua kali, berdiri yang harusnya duduk, atau shalat yang empat rakaat menjadi 5 rakaat. Maka diwajibkan sujud sahwi setelah salam karena penambahan tersebut, baik teringat sebelum salam atau sesudahnya.

   2. Mengurangi salah satu rukun shalat.

       Saat teringat sebelum sampai pada rukun tersebut di rakaat berikutnya, maka wajib kembali ke rukun yang ditinggalkan kemudian mengerjakannya bersama rukun berikutnya. Tapi jika teringat setelah sampai ke rukun tersebut di rakaat berikutnya , maka dia tidak kembali ke rakaat sebelumnya namun rakaat yang pertama di anggap batal. Dan jika teringat setelah salam, maka cukup mengerjakan rukun yang tertinggal tersebut dan rukun setelahnya kemudian sujud sahwi setelah salam.

    Jika seseorang melakukan rukun salam, namun shalatnya masih kurang. Misalnya, shalat 3 rakaat yang seharusnya 4 rakaat kemudian salam. Tapi dia baru ingat setelah salam, maka cukup berdiri tanpa takbiratul ihram dengan niat shalat kemudian mengerjakan rakaat yang ke empat, tasyahud akhir dan salam kemudian sujud sahwi.

   3. Mengurangi salah satu kewajiban shalat. Misalnya lupa tasyahud awal maka saat itu gugurlah kewajiban tasyahud awalnya dan wajib baginya sujud sahwi sebelum salam.

   4. Ragu akan bilangan rakaat shalat, apakah sudah shalat 3 rakaat atau 4 rakaat, maka diambil bilangan yang paling sedikit kemudian menyempurnakan rakaatnya dan sujud sahwi sebelum salam. Tapi jika kuat dugaannya pada salah satu dari dua kemungkinan tsb, maka cukup mengerjakan yang kuat dugaannya kemudia sujud sahwi setelah salam.

d. Mengucapkan bacaan bukan pada           tempatnya.

     Bila seseorang mengucapkan hal yang di syariatkan tapi bukan pada tempatnya, seperti membaca Alqur'an saat ruku' atau sujud, begitu juga bila tasyahud saat berdiri, maka shalatnya tidak batal dan tidak wajib sujud sahwi akan tetapi di anjurkan (sunnah) sujud sahwi.
 
e. Ketinggalan shalat.

    Bila makmum ketinggalan satu rukun atau lebih dari imamnya karena satu alasan, maka cukup mengerjakan rukun yang tertinggal kemudian menyusul gerakan imam.

f. Bacaan sujud sahwi

    Bacaan sujud sahwi sama dengan apa yang dibaca saat sujud shalat, baik berupa zikir atau doa.

g. Salam sebelum menyempurnakan shalat

    Bila seseorang melakukan salam sebelum menyempurnakan shalat, sesaat kemudian baru teringat. Maka, harus menyempurnakan shalatnya kemudian salam dan sujud sahwi. Tapi jika lupa sujud sahwi kemudian salam dan melakukan sesuatu yang membatalkan shalat berupa ucapan dll, maka cukup dia sujud sahwi kemudian salam.
     Jika diharuskan untuk melakukan dua sujud, sebelum dan setelah salam maka cukup sujud sebelum salam.

h. Sujud makmum mengikuti imam

    Makmum mengikuti sujud sahwi setelah salam bersama imam saat menjadi makmum masbuq (tertinggal rakaat). Sujud sahwi bersama imam setelah salam diharuskan bila makmum mendapati saat2 imam lupa. Tapi jika imam lupa sebelum ia masuk shalat bersama imam, maka tidak diharuskan sujud sahwi.

Sumber : Ensiklopedia islam Al kamil





No comments:

Post a Comment